Sejak resmi menerima peralihan teknologi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2015, INTI Group kembali berhasil mengantongi kembali status sebagai satu-satunya pemegang legalitas sistem e-Voting pada tahun 2024.
Lisensi e-Voting tersebut diberikan pada seremoni Penandatangan Perjanjian Lisensi antara BRIN dan PT INTI Konten Indonesia (“PT INTENS”) tentang Hak Cipta Program Komputer Aplikasi Pemilu Elektronik (e-Voting), yang digelar pada Selasa, 19 Maret 2024, di Kantor BRIN, Kota Jakarta.
Direktur “PT INTENS” Rizqi Ayunda Pratama menyebut, lisensi eksklusif selama lima tahun itu memungkinkan PT INTENS untuk memanfaatkan kekayaan intelektual tersebut untuk komersialisasi e-Voting. Hingga saat ini, terhitung lebih dari 2000 Desa yang tersebar di 28 Kabupaten dari 15 Provinsi yang sukses menerapkan sistem e-Voting.
“Harapannya, berbekal kesuksesan implementasi di ribuan desa sejak 2017-2023, pemanfaatan e-Voting ini dapat meningkat ke level Pilkada, dan bahkan Pilpres,” ungkapnya.
Acara yang mendapat dukungan penuh dari kedua belah pihak itu, dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN Dr. R. Hendrian, M.Sc., Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Paudah, M.Si., Perekayasa Ahli Utama BRIN/Pencipta Aplikasi Pemilu Elektronik, Dra. Andrari Grahitandaru, M.Sc., dan jajaran pejabat struktural dari masing-masing institusi. (*)