Konsep penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) dalam organisasi Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan. Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Perusahaan untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan, mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab, dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan berkomitmen untuk menerapkan praktik-praktik GCG dalam pengelolaan kegiatan usaha Perusahaan. Kesadaran akan pentingnya GCG bagi Perusahaan adalah karena keinginan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan bisnis yang sehat dan berkesinambungan.
Bagi PT INTI (Persero), komitmen terhadap penerapan instrumen ini tidak hanya mewakili kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Namun, diyakini sebagai kunci sukses dalam upaya pencapaian kinerja usaha yang efektif, efisien, serta berkelanjutan yang sangat diperlukan dalam memenangi persaingan pasar. Pelaksanaannya bahkan menjadi bagian dari budaya Perusahaan sehingga tercermin pada sikap dan tingkah laku sehari-hari. Hal ini tidak hanya tercermin di tingkatan Komisaris, dan Direksi, tapi hingga ke tingkatan karyawan agar tercipta keselarasan guna mencapai visi, misi, dan tujuan Perusahaan yang akan melindungi kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dalam jangka panjang. Kami juga mengomunikasikan dan melakukan sosialisasi dan pelatihan, serta memetakan akuntabilitas dan tanggung jawab untuk memastikan setiap karyawan memahami dan mengetahui tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai perubahan bisnis dan organisasi dalam Perusahaan.
Sebagai landasan utama dalam menetapkan kebijakan tata kelola dan menjalankan kegiatan usaha, Perseroan menetapkan kebijakan tata kelola yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, yang menyebutkan bahwa “BUMN wajib melaksanakan operasional Perseroan dengan berpegang pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran.”
Untuk mewujudkan tujuan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan, terdapat sejumlah acuan peraturan yang melandasi sebagai berikut:
Kinerja usaha Perusahaan merupakan suatu refleksi dari adanya upaya secara terus-menerus dari organ-organ perusahaan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – GCG). Perusahaan meyakini bahwa dengan GCG akan dapat menurunkan biaya (cost), meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan meningkatkan praktik-praktik bisnis terbaik (best practices). Dengan demikian, GCG merupakan perangkat yang handal bagi Perusahaan dalam menjawab perubahan lingkungan bisnis dan persaingan yang semakin kompetitif.
Dengan komitmen yang tinggi, Perusahaan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan para stakeholder lainnya. Sistem pengelolaan untuk mendukung hal tersebut di atas meliputi beberapa hal sebagai pondasi bagi kokohnya penerapan GCG di Perusahaan yaitu:
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
Sebagai bentuk komitmen atas Kebijakan Kode Etik Perusahaan, segenap lnsan INTI diwajibkan untuk menandatangani Pakta lntegritas secara tahunan.
EXTERNAL-ASSESSMENT PENERAPAN GCG
Sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan penilaian dan/atau evaluasi penerapan GCG.
Berdasarkan Assessment Internal yang dilakukan atas penerapan praktik-praktik GCG, dapat disimpulkan bahwa kondisi penerapan GCG pada perusahaan mencapai predikat kategori “Baik” dengan skor 76,578 tahun buku 2022.
SOSIALISASI
Setiap tahun, PT INTI (Persero) mengadakan sosialisasi pada karyawan dengan tema Penerapan GCG di lingkungan Perusahaan. Selain sosialisasi secara tatap muka, PT INTI (Persero) juga menggelar sosialisasi secara tertulis pada masing-masing karyawan dengan mengirimkan tautan melalui surat elektronik untuk mengunduh buku elektronik (e-book) yang berisi kebijakan tentang:
Berdasarkan Berdasarkan PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara terdapat lima dokumen Soft Structure GCG yang terdiri dari:
Selain Soft Structure sebagaimana disebutkan di atas, Perusahaan juga melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap Board Manual yang telah ada sebelumnya.
Fungsi Audit Internal Perseroan dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Bab IV pasal 67, 68, dan 69. Kegiatan pengawasan internal difokuskan pada upaya untuk meningkatkan akuntabilitas Perseroan dan penguatan Sistem Pengendalian Manajemen. Hal ini merupakan suatu upaya dari fungsi internal audit untuk dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian keberhasilan usaha dan
peningkatan akuntabilitas Perseroan.
Untuk meningkatkan akuntabilitas Perseroan, kegiatan audit dilakukan antara lain melalui evaluasi atas penerapan manajemen risiko, evaluasi atas penerapan praktik Good Corporate Good (GCG), evaluasi atas kewajaran laporan keuangan, penilaian pengendalian biaya, mendorong peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjalin kemitraan auditor eksternal (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kantor Akuntan Publik (KAP)), dan instansi terkait lainnya.
PENJELASAN TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Dalam Pasal 22 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. Kep-117/MBU/2002 tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN dinyatakan bahwa:
Dalam pasal 3 dan 6 Surat Keputusan Direksi KN. 024/2012 tentang Pedoman Sistem Pengendalian Intern yang disahkan pada 24 Desember 2012, menyatakan bahwa:
Pasal 3 tentang Ruang Lingkup Sistem Pengendalian Internal menyebut, terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam organisasi Perseroan, antara lain:
• Dewan Komisaris
• Direksi
• Satuan Pengawasan Intern
• Karyawan
• Pihak Eksternal
Pasal 6 tentang Pengendalian Intern oleh Satuan Pengawasan Intern menyebut, Satuan Pengawasan Intern (SPI) harus mampu mengevaluasi dan berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara berkesinambungan berkaitan dengan pelaksanaan operasional Perseroan yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam pencapaian sasaran yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Dalam pelaksanaan audit internal, Satuan Pengawasan Intern harus bertindak secara independen dan memiliki jalur pelaporan yang memadai serta memiliki keahlian dalam praktik dan penerapan penilaian risiko.
Pengendalian yang baik memungkinkan manajemen siap menghadapi perubahan situasi ekonomi yang dinamis, persaingan yang semakin ketat, pergeseran permintaan pelanggan dan prioritasnya, serta restrukturisasi untuk
kemajuan yang akan datang. Dengan demikian, pengendalian internal mengandung unsur-unsur berikut:
Untuk memudahkan proses evaluasi atas pengendalian internal Perseroan, Satuan Pengawasan Intern menggunakan metodologi kerangka Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Sesuai dengan definisi dari COSO, pengendalian internal adalah suatu proses yang dilaksanakan oleh satu entitas direksi, manajemen, dan personil lain, yang dirancang untuk memberikan jaminan yang masuk akal tentang tercapainya tujuan yang berkenaan dengan operasi, pelaporan, dan kepatuhan.
PIMPINAN SATUAN PENGAWASAN INTERN
Satuan Pengawasan Intern (SPI) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan mekanisme internal Perseroan dan mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
TUGAS SATUAN PENGAWASAN INTERN
Tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana tercantum dalam Piagam Pengawasan Intern Perseroan, adalah sebagai berikut:
Pemenuhan tugas Satuan Pengawasan Intern dilakukan melalui pemberian informasi, konsultasi dan rekomendasi atas aktifitas yang diaudit atau dievaluasi kepada manajemen, serta memastikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit untuk meningkatkan kinerja usaha perusahaan secara efektif, efisien dan ekonomis. Selain itu, pemenuhan tugas tersebut untuk menjaga ketaatan terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku, menjaga kejelasan fungsi dan pelaksanaan, serta pertanggungjawaban atas pengelolaan perusahaan, termasuk pengelolaan risiko.
KOMITMEN DAN KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Sejalan dengan visi dan misi Perusahaan serta dengan memperhatikan lingkungan bisnis perusahaan yang berubah dan berkembang cepat, maka risiko harus menjadi bagian integral dari proses bisnis, keputusan dan budaya setiap insan Perusahaan, serta tercermin dalam kualitas produk yang kami hasilkan.
Oleh sebab itu, manajemen Perusahaan menetapkan komitmen manajemen risiko yang merupakan komitmen manajemen dan seluruh karyawan Perusahaan sebagai landasan berpikir dan bertindak dalam penerapan manajemen risiko (enterprise risk management).
Manajemen dan seluruh karyawan PT INTI (Persero) berkomitmen bahwa:
TUJUAN KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Proses manajemen risiko diterapkan pada berbagai tingkat sehingga diperlukan kejelasan tentang ruang lingkup yang menjadi cakupan, sasaran relevan yang perlu dipertimbangkan, dan keselarasannya dengan sasaran organisasi. Karena Manajemen Risiko bersifat unik dan khas untuk setiap penerapan konteks (tailored), maka Perusahaan menetapkan lingkup risiko pada aspek sebagai berikut:
Copyright © 2020 PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)