Untuk mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi bagi korporasi, Direksi dan seluruh karyawan, serta mengembangkan hubungan yang baik dengan pihak eksternal berlandaskan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG), maka PT INTI (Persero) menetapkan Kebijakan Kode Etik Perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi No. KN.007/2023 tertanggal 04 Juni 2023 sebagai penyempurnaan dari Surat Keputusan Direksi No. KN.010/2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Kode Etik ini sejalan dengan Sarbanes-Oxley Act (SOA) Section 406.
Kode Etik yang ditetapkan ini dimaksudkan agar menjadi pedoman dan berlaku bagi seluruh Insan INTI, yaitu seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan serta personil lainnya yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Perusahaan, untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Perusahaan dijalankan dengan penuh integritas, berlandaskan prinsip-prinsip GCG dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian juga akan tercipta suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan Perusahaan.
Kode Etik Perusahaan merupakan nilai dan norma moral yang harus diperhatikan dalam interaksi internal maupun eksternal Perusahaan. Kode Etik Perusahaan terdiri dari Etika Bisnis Perusahaan dan Etika Perilaku Insan INTI.
Etika Bisnis Perusahaan dalam Kebijakan Kode Etik ini merupakan penjelasan tentang deskripsi Perusahaan sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika, dan bertindak dalam upaya menyeimbangkan kepentingan Perusahaan dengan kepentingan segenap para pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan nilai-nilai korporasi yang sehat dengan tetap menjaga profitabilitas Perusahaan.
Etika Bisnis Perusahaan dijabarkan menjadi hal berikut:
Etika Perilaku Insan INTI diharapkan menjadi pedoman untuk mengembangkan perilaku yang baik baik di lingkup eksternal maupun internal. Hal ini dijalankan dengan hal berikut:
Akses terhadap Kode Etik Perusahaan tersedia melalui website internal yaitu portal-hukum.inti.net yang dapat diakses oleh seluruh karyawan dan Direksi PT INTI (Persero).
Setiap Insan INTI dari seluruh tingkatan dan fungsi organisasi wajib mentaati Kode Etik yang telah ditetapkan, dan dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Kode Etik. Hal ini ditandai dengan wajibnya seluruh Insan INTI untuk menandatangani Pakta Integritas yang merupakan bukti komitmen untuk melaksanakan Kebijakan Kode Etik Perusahaan. Setiap Insan INTI menerima satu salinan Pakta Integritas dan menandatangani bahwa yang bersangkutan telah menerima, memahami dan setuju untuk mematuhi Kebijakan Kode Etik Perusahaan, dan kemudian didokumentasikan oleh fungsi yang menangani tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance – GCG) di Perusahaan.
Pelaksanaan Kebijakan Kode Etik Perusahaan merupakan komitmen dan tanggung jawab seluruh Insan INTI. Seluruh atasan bertanggung jawab dan memberi keteladanan bagi bawahannya atas penerapan Kebijakan Kode Etik Perusahaan tersebut.
Insan INTI dapat menyampaikan laporan mengenai terjadinya atau dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik melalui mekanisme pelaporan yang berlaku. Pelaporan dapat disampaikan kepada atasan langsung dari Insan INTI yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik atau melalui Whistle Blowing System.
Sehubungan dengan pelaporan tersebut, seorang pelapor harus memenuhi hal berikut:
Direksi menjamin perlindungan terhadap pelapor atas pelaporan pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Kebijakan Kode Etik Perusahaan kepada Direksi. Kerahasiaan laporan akan dijamin kecuali jika pengungkapan diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyidikan dan untuk kepentingan Perusahaan.
Semua pengaduan yang dilakukan dengan itikad baik akan diselidiki secara adil dan komprehensif dengan dukungan internal dan/atau eksternal yang relevan. Pelanggaran terhadap Kode Etik ditindaklanjuti secara tegas dan konsisten.
Atasan langsung dari karyawan yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik wajib memanggil dan memeriksa yang bersangkutan serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Insan INTI yang terbukti melakukan kecurangan dan/atau pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2023, tidak terdapat pelanggaran Kode Etik yang menyangkut pelanggaran Etika Bisnis Perusahaan atau Etika Perilaku Insan Perusahaan oleh lnsan INTI dan afiliasi, Pemegang Saham ataupun Pemangku Kepentingan PT INTI (Persero).
Copyright © 2020 PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)