PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Untuk mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi bagi korporasi, Direksi dan seluruh karyawan, serta mengembangkan hubungan yang baik dengan pihak eksternal berlandaskan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG), maka PT INTI (Persero) menetapkan Kebijakan Kode Etik Perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi No. KN.007/2023 tertanggal 04 Juni 2023 sebagai penyempurnaan dari Surat Keputusan Direksi No. KN.010/2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Kode Etik ini sejalan dengan Sarbanes-Oxley Act (SOA) Section 406.

Kode Etik yang ditetapkan ini dimaksudkan agar menjadi pedoman dan berlaku bagi seluruh Insan INTI, yaitu seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan serta personil lainnya yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Perusahaan, untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Perusahaan dijalankan dengan penuh integritas, berlandaskan prinsip-prinsip GCG dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian juga akan tercipta suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan Perusahaan.

Kode Etik Perusahaan merupakan nilai dan norma moral yang harus diperhatikan dalam interaksi internal maupun eksternal Perusahaan. Kode Etik Perusahaan terdiri dari Etika Bisnis Perusahaan dan Etika Perilaku Insan INTI.

Etika Bisnis Perusahaan dalam Kebijakan Kode Etik ini merupakan penjelasan tentang deskripsi Perusahaan sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika, dan bertindak dalam upaya menyeimbangkan kepentingan Perusahaan dengan kepentingan segenap para pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan nilai-nilai korporasi yang sehat dengan tetap menjaga profitabilitas Perusahaan.

Etika Bisnis Perusahaan dijabarkan menjadi hal berikut:

  1. Kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam artian setiap insan INTI harus memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan merupakan elemen utama yang harus dijaga dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh setiap Insan INTI.
  2. Larangan pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi, dengan memperhatikan sejumlah kebijakan berikut:
    • Kebijakan Pemberian kepada Pihak Ketiga
      1. Insan INTI dilarang memberikan atau menjanjikan, baik langsung maupun tidak langsung Hadiah, Suap, dan Sejenisnya, pada penyelenggara negara, mitra bisnis, dan pihak- pihak lain yang berhubungan dengan Perusahaan, dimana pemberian tersebut diketahui atau patut diduga digunakan untuk mempengaruhi atau menggerakkan pihak-pihak tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
      2. Segala hal menyangkut pemberian sesuatu pada pihak-pihak yang berhubungan dengan Perusahaan wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan gratifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Tindak Pidana Korupsi.
    • Kebijakan Penerimaan Hadiah, Suap, dan Sejenisnya.
      1. Insan INTI dilarang melakukan hal berikut:
        • Menerima gratifikasi yang dianggap suap dari pihak manapun yang diterima secara langsung maupun tidak langsung.
        • Meminta gratifikasi yang dianggap suap dari pihak manapun baik secara langsung maupun tidak langsung, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, ketentuan Peraturan Perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        • Penerima Gratifikasi yang Dianggap Suap, wajib melaporkan pada atasan langsung, serendah-rendahnya setingkat Kepala Bagian dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Gratifikasi dimaksud.
        • Memotong atau menerima sebagian jumlah pembayaran pada pihak ketiga sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
        • Larangan sebagaimana dimaksud pada butir (i) sampai dengan (iii), juga berlaku bagi keluarga insan INTI, sepanjang hal tersebut dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi Insan INTI dalam pelaksanaan tugas atau pengambilan kebijakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, ketentuan Peraturan Perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Penerima gratifikasi yang dianggap suap, wajib melaporkan pada atasan langsung serendah-rendahnya setingkat Kepala Bagian dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberian.
      3. Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud butir (b) di atas, atasan langsung meneliti gratifikasi yang diterima tersebut untuk menentukan apakah gratifikasi yang diterima tersebut diklasifikasikan atau dianggap suap atau bukan dengan sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      4. Jika pemberian yang diterima dianggap suap, maka kewajiban bagi penerima pemberian untuk mengembalikan kepada si pemberi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya pemberian dimaksud, disertai penjelasan mengenai kebijakan ini dengan menggunakan Formulir Pengembalian sebagaimana dimaksud pada Surat Keputusan Direksi tentang Pengendalian Gratifikasi.
      5. Jika alamat si Pemberi sebagaimana dimaksud butir (d) di atas berada di tempat yang jauh atau di luar negeri, maka cukup Formulir tersebut di atas yang dikirimkan, sedangkan pemberiannya diberikan kepada lembaga sosial yang ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Kepedulian terhadap Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan, harus dilakukan oleh semua insan INTI melalui hal-hal berikut:
    • Senantiasa menjaga dan memelihara keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Setiap Insan INTI merupakan aset penting, karenanya pengelolaan dan pemeliharaan aset tersebut senantiasa memperhatikan kesehatan dan keselamatan serta hubungannya dengan lingkungan di sekitarnya.
    • Bertanggung jawab untuk memelihara lingkungan kerja yang aman dengan mematuhi peraturan dan praktik-praktik mengenai keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
    • Melaporkan apabila terjadi kecelakaan, Iuka atau cacat fisik, dan adanya peralatan kerja yang tidak aman, pada pimpinan atau pihak yang ditunjuk untuk itu.
    • Memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari bahaya, serta senantiasa menjaga kelestarian lingkungan.
    • Memahami dan mematuhi seluruh prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan.
    • Menangani masalah pencemaran lingkungan yang terjadi dengan efektif dan efisien.
  4. Lingkungan kerja yang baik, termasuk tentang privasi, keragaman, praktik hubungan kerja yang adil dan saling menghormati tanpa adanya diskriminasi dan pelecehan serta tindakan lainnya yang tidak menyenangkan.
  5. Standar Etika dalam berhubungan dengan Pemangku Kepentingan, Stakeholders, menjadi pernyataan jaminan Perusahaan dalam rangka pemenuhan hak-hak dan kepentingan pada para pemangku kepentingan yang dijalankan pada hubungan berikut:
    • Hubungan dengan Insan INTI, yang diatur tersendiri dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
    • Hubungan dengan Kastemer, yang dilakukan untuk membangun hubungan jangka panjang dengan kastemer berdasarkan kejujuran dan integritas. Segala bentuk promosi Perusahaan dilakukan secara terukur dan jujur. Pelaksanaannya diatur tersendiri dalam Kebijakan Kastemer.
    • Hubungan dengan Pemasok, yang diatur tersendiri dalam Kebijakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Perusahaan.
    • Hubungan dengan Kreditur, yang diatur tersendiri dalam Kebijakan Kreditur.
    • Hubungan dengan Masyarakat dan Lingkungan Sekitar, yang diatur tersendiri dalam Pedoman Pengelolaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
    • Hubungan dengan Pemerintah, selalu didasarkan pada standar etika bisnis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Hubungan dengan Pemegang Saham
      1. Jaminan Perlindungan bagi Pemegang Saham
        Insan INTI berkomitmen untuk senantiasa berusaha keras agar Perusahaan mengalami pertumbuhan yang berkesinambungan berdasarkan standar bisnis yang saling menguntungkan hingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi Pemegang Saham. Hubungan dengan Pemegang Saham dapat terjalin dengan baik dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Prinsip Jaminan Bagi Pemegang Saham
        • Setiap Insan INTI bertanggung jawab untuk melindungi aset Pemegang Saham yang dipercayakan pada Perusahaan dari kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan, atau pencurian.
        • Saham-saham berupa Dana, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), prototype, produk, ataupun peralatan, hanya dapat digunakan untuk usaha dan tujuan yang disetujui manajemen.
        • Setiap Insan INTI dilarang menggunakan aset-aset Perusahaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar peraturan Perusahaan.
        • Setiap Insan INTI wajib segera memberitahu terjadinya pencurian, kehilangan, atau penyalahgunaan aset Perusahaan pada fungsi general affair/umum atau pihak yang ditunjuk untuk itu.
      3. Keakuratan Dokumen-Dokumen Perusahaan
        Segala dokumen, catatan-catatan, dan akun-akun harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dan sistem internal kontrol Perusahaan.
      4. Audit dan Investigasi
        • Setiap Insan INTI diharuskan bekerja sama dengan tim pemeriksa dan investigasi yang dilakukan oleh Perusahaan, Instansi pemeriksa, dan regulator.
        • Seluruh informasi yang diberikan harus benar dan akurat.
        • Seluruh Insan INTI tidak akan menyembunyikan, mengubah, memusnahkan dokumen atau catatan-catatan sehubungan dengan adanya kegiatan investigasi atau adanya permintaan yang sah untuk itu.
        • Setiap Insan INTI disarankan untuk berkonsultasi dengan fungsi hukum sebelum merespon segala permintaan audit, investigasi atau informasi lain di luar kebiasaan.
    • Hubungan dengan Mitra Bisnis, mengedepankan asas manfaat, sinergi, tidak merugikan perusahaan, mematuhi kode etik, transparan, sesuai kontrak, dan memastikan telah memenuhi kebijakan Perusahaan.
    • Hubungan dengan Pesaing, patuh pada ketentuan mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berlaku.
    • Hubungan dengan Media Massa, senantiasa menyampaikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab dalam rangka membangun citra Perusahaan yang positif dengan tetap menghormati kode etik jurnalistik.
    • Hubungan dengan Anak Perusahaan, harus dilakukan dengan baik dalam rangka membangun sinergi dan citra yang lebih baik dan dapat meningkatkan kinerja Perusahaan.
  6. Standar Etika Insan, penting bagi Perusahaan untuk mengatur perilaku yang beretika dalam pelaksanaan aktivitas sehari-hari dalam proses pekerjaan. Hal itu mengatur hal berikut:
    • Perilaku Sebagai Atasan Terhadap Bawahan
    • Perilaku Sebagai Bawahan Terhadap Atasan
    • Perilaku sebagai Rekan Kerja
    • Hak atas Kekayaan Intelektual


Etika Perilaku
Insan INTI diharapkan menjadi pedoman untuk mengembangkan perilaku yang baik baik di lingkup eksternal maupun internal. Hal ini dijalankan dengan hal berikut:

  • Komitmen Insan INTI
  • Menjaga nama baik perusahaan
  • Menjaga hubungan baik antar insan INTI
  • Menjaga kerahasiaan perusahaan
  • Menjaga dan menggunakan aset perusahaan
  • Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan
  • Menghindari perilaku asusila, narkotika, obat terlarang, perjudian dan hanya merokok di tempat yang disediakan
  • Melakukan pencataan data perusahaan dan penyusunan laporan
  • Menghindari benturan kepentingan (conflict of interest)
  • Jaminan dan batasan tentang aktivitas politik

Akses terhadap Kode Etik Perusahaan tersedia melalui website internal yaitu portal-hukum.inti.net yang dapat diakses oleh seluruh karyawan dan Direksi PT INTI (Persero).

Setiap Insan INTI dari seluruh tingkatan dan fungsi organisasi wajib mentaati Kode Etik yang telah ditetapkan, dan dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Kode Etik. Hal ini ditandai dengan wajibnya seluruh Insan INTI untuk menandatangani Pakta Integritas yang merupakan bukti komitmen untuk melaksanakan Kebijakan Kode Etik Perusahaan. Setiap Insan INTI menerima satu salinan Pakta Integritas dan menandatangani bahwa yang bersangkutan telah menerima, memahami dan setuju untuk mematuhi Kebijakan Kode Etik Perusahaan, dan kemudian didokumentasikan oleh fungsi yang menangani tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance – GCG) di Perusahaan.

Pelaksanaan Kebijakan Kode Etik Perusahaan merupakan komitmen dan tanggung jawab seluruh Insan INTI.  Seluruh atasan bertanggung jawab dan memberi keteladanan bagi bawahannya atas penerapan Kebijakan Kode Etik Perusahaan tersebut.

Insan INTI dapat menyampaikan laporan mengenai terjadinya atau dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik melalui mekanisme pelaporan yang berlaku. Pelaporan dapat disampaikan kepada atasan langsung dari Insan INTI yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik atau melalui Whistle Blowing System.

Sehubungan dengan pelaporan tersebut, seorang pelapor harus memenuhi hal berikut:

  • Menyebutkan secara jelas identitas  pelaku  pelanggaran  dan  tindak  pelanggaran yang dilakukan.
  • Menyebutkan secara jelas identitas pelapor.

Direksi menjamin perlindungan terhadap pelapor atas pelaporan pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Kebijakan Kode Etik Perusahaan kepada Direksi. Kerahasiaan laporan akan dijamin kecuali jika pengungkapan diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyidikan dan untuk kepentingan Perusahaan.

Semua pengaduan yang dilakukan dengan itikad baik akan diselidiki secara adil dan komprehensif dengan dukungan internal dan/atau eksternal yang relevan. Pelanggaran terhadap Kode Etik ditindaklanjuti secara tegas dan konsisten.

Atasan langsung dari karyawan yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik wajib memanggil dan memeriksa yang bersangkutan serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Insan INTI yang terbukti melakukan kecurangan dan/atau pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2023, tidak terdapat pelanggaran Kode Etik yang menyangkut pelanggaran Etika Bisnis Perusahaan atau Etika Perilaku Insan Perusahaan oleh lnsan INTI dan afiliasi, Pemegang Saham ataupun Pemangku Kepentingan PT INTI (Persero).

Kantor Pusat

Jl. Moch Toha No. 77 Bandung 40253
Telepon : (+62-22) 5201501
Fax : (+62-22) 5202444
Email : info@inti.co.id