PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Our News

International Right to Know Day

Kantor Pusat

Jl. Moch Toha No. 77 Bandung 40253
Telepon : (+62-22) 5201501
Fax : (+62-22) 5202444
Email : info@inti.co.id

PT INTI (Persero) mengucapkan Selamat Memperingati International Right to Know Day.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day ini diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. International Right to Know Day pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Perayaan hari tersebut merupakan puncak dari gerakan Open Government dari negara-negara anggota Open Government Partnership.

Pendiri badan ini terdiri dari delapan negara, yaitu Brasil, Indonesia, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, dan Amerika Selatan. Negara-negara anggota ini memiliki kesadaran bahwa setiap warganegara punya hak untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasil pembangunan.

Gagasan dari peringatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini melalui ratifikasi oleh Presiden Republik Indonesia pada 30 April 2008. Kemudian, ratifikasi tersebut diterjemahkan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2010, untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik. Institusi Publik sebagai penyelenggara negara wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik.

PT INTI (Persero) pun menjalankan amanat undang-undang tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang disediakan sebagai bentuk layanan informasi publik serta untuk mewujudkan pengungkapan informasi publik sebagai bagian dari program Good Corporate Governance. (*)