PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

PT INTI (Persero) didirikan pada 30 Desember 1974 dan memperoleh status Badan Hukum pada 01 Agustus 1975 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Akta Pendirian Badan Hukum ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.Y.A.5/273/10 tertanggal 01 Agustus 1975, dengan modal dasar Rp 1.000.000.000.000. Modal tersebut terbagi atas 1.000.000 lembar saham, masing-masing bernilai Rp 1.000.000.

Modal yang ditempatkan sebesar Rp 350.000.000.000 atau sejumlah 350.000 lembar saham, dengan komposisi kepemilikan saham 100% Pemerintah Indonesia.

Jenis dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT INTI (Persero) yaitu industri telekomunikasi, elektronika, kelistrikan/energi, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu :

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.