PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Our News

INTI Deklarasikan Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on pinterest

Kantor Pusat

Jl. Moch Toha No. 77 Bandung 40253
Telepon : (+62-22) 5201501
Fax : (+62-22) 5202444
Email : info@inti.co.id

Awal pekan minggu kedua Desember tahun ini, PT INTI (Persero) menggelar Ikrar Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Momen yang digelar Senin, 07 Desember 2020, pada awal kegiatan Forum Komunikasi Manajemen dan Karyawan (Forkom) itu merupakan komitmen Perusahaan terkait penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 yang wajib diimplementasikan oleh seluruh organisasi publik, perusahaan swasta, lembaga nirlaba, maupun perusahaan pelat merah.

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Surat Kementerian BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN.

Ikrar yang dipimpin oleh Direktur Utama INTI Otong Iip, didampingi oleh Direktur Bisnis Teguh Adi Suryandono dan Direktur Keuangan Tri Hartono Rianto itu juga ikut dideklarasikan oleh seluruh karyawan yang hadir baik secara langsung maupun virtual. Ikrar itu sendiri menjadi bentuk keseriusan PT INTI (Persero) untuk mengimplementasikan ISO 37001:2016 sebagai instrumen pencegahan terjadinya penyuapan yang memadai melalui penerapan budaya No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.

Prinsip “4 NO’s” tersebut akan diterapkan sembari terus memperbaiki proses bisnis pada seluruh unit kerja agar sejalan dengan prinsip integritas, didukung kerangka kerja pengendalian untuk mendeteksi kecurangan, mengurangi potensi, serta mencegah insiden sesuai dengan kebijakan yang relevan dengan hal itu. Di antaranya, Kebijakan Sistem Manajemen Terintegrasi, Pedoman Good Corporate Governance, Code of Conduct, Wistle Blowing System, Manajemen Risiko, Pengendalian Gratifikasi, dan Kebijakan Benturan Kepentingan yang telah diimplementasikan Perusahaan. Harapannya, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini dapat terlaksana demi terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi.

Rampung deklarasi ikrar tersebut, PT INTI (Persero) pun lanjut pada sesi Forkom yang diawali dengan pembahasan progres proyek pada tahun berjalan, target bisnis pada tahun depan, serta agenda strategis lainnya oleh Direktur Utama Otong Iip. Setelah itu, paparan pun dilanjutkan dengan penjelasan terkait pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19 oleh Direktur Bisnis Teguh Adi Suryandono, yang dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) PT INTI (Persero), serta paparan terkait kinerja keuangan Perusahaan, implementasi core values AKHLAK, serta Konvensi Inovasi INTI. ***

English EN Indonesian ID