PT INTI (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken perjanjian kerja sama.
Kerja sama strategis tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan INTI Tri Hartono Rianto dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana itu akan berfokus pada penyusunan dan/atau penguatan aturan internal dan komitmen pengelolaan penanganan pengaduan.
Selain itu, kedua belah pihak pun menyepakati untuk bekerja sama dalam penanganan pengaduan melalui aplikasi, sekaligus pertukaran data dan/atau informasi. Nantinya, INTI dan KPK akan berkonsolidasi dalam penanganan pengaduan terkait tindak pidana korupsi melalui aplikasi Wistleblowing System (WBS) Terintegrasi.
Pada momen yang digelar Selasa (02/03), di Jakarta itu, hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, dan jajaran Pimpinan KPK yang ikut menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut. Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Manager Hukum dan Kepatuhan Dinny Nur Pratiwi serta Senior Officer Hukum dan Kepatuhan Siti Sari Dewi.
Mudah-mudahan kerja sama yang juga diteken oleh 26 BUMN lainnya ini akan menjadi awal pembenahan sistem bisnis di BUMN, sekaligus memuluskan transformasi tata kelola yang transparan. ***