PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

PT INTI (Persero) didirikan pada 30 Desember 1974 dan memperoleh status Badan Hukum pada 01 Agustus 1975 untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam menjalankan bisnis dan kegiatan usahanya, terutama terkait industri telekomunikasi, elektronika, kelistrikan/energi, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya, PT INTI (Persero) senantiasa merujuk pada peraturan perundangan dan regulasi pelaksanaan di bawahnya. Adapun regulasi terkait kebijakan bidang usaha yang dijalankan PT INTI (Persero) antara lain:

PT INTI (Persero) memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Dewan Pejabat yang disediakan sebagai bentuk layanan informasi publik. Pembentukan organisasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2010.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 itu menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik dari semua institusi publik, termasuk PT INTI (Persero). Untuk menjalankan amanat tersebut maka Perseroan pun menyusun dan/atau menerbitkan regulasi sebagai dasar bagi PPID PT INTI (Persero) dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan informasi publik. Adapun Regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diterbitkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Adapun peraturan atau kebijakan yang saat ini masih pada tahap pembentukan atau rancangan yaitu mengenai Kebijakan Umum Perusahaan.

Sementara itu, Regulasi yang telah selesai disusun oleh PT INTI (Persero) pada 2024 yaitu tentang Kebijakan Pemberian Donasi dengan tautan sebagai berikut:

Surat Keputusan Direksi Nomor KN.003 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pemberian Donasi

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT INTI (Persero) menjalankan tanggung jawab penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun dalam pelaksanaannya, PPID PT INTI (Persero) mengacu pada sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Komisi Informasi Pusat, maupun Perseroan.

Kantor Pusat

Jl. Moch Toha No. 77 Bandung 40253
Telepon : (+62-22) 5201501
Fax : (+62-22) 5202444
Email : info@inti.co.id