PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Aplikasi e-Partnership

Setiap Penyedia Barang dan Jasa pengguna aplikasi E-Partnership PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), diatur oleh ketentuan sebagai berikut:

  1. Sistem Online E-Partnership adalah perangkat lunak aplikasi yang bertujuan memfasilitasi Mitra agar dapat melakukan pendaftaran sebagai mitra dan mendapatkan informasi mengenai proses pengadaan di PT INTI melalui media internet.

  2. Mitra wajib tunduk pada persyaratan yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) sebagai pengelola situs E-Partnership.

  3. Pendaftaran melalui Sistem Online Partnership hanya boleh dilakukan/diikuti oleh Badan Usaha

  1. Calon Mitra harus berbentuk badan usaha dan dianggap mampu melakukan perbuatan hukum, tidak diizinkan menggunakan nama perseorangan atau perkumpulan.

  2. Untuk mendapatkan akun dalam Sistem Online Partnership, calon Mitra terlebih dahulu harus melakukan registrasi online dengan data yang benar dan akurat, sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dan keadaan yang sebenarnya.

  3. Calon mitra dapat melakukan proses prakualifikasi kemitraan melalui Sistem Online Partnership, apabila telah menerima konfirmasi akun partnership melalui email.

  4. Calon mitra wajib memperbaharui data perusahaannya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya atau jika tidak sesuai dengan ketentuan ini.

  5. Calon mitra bertanggungjawab dan menjamin atas keabsahan informasi serta dokumen yang diberikan dalam pengajuan permohonan untuk mendaftar sebagai mitra PT INTI (Persero).

  6. Permohonan dianggap sah dan calon mitra dianggap lulus proses prakualifikasi sebagai mitra setelah terbitnya kode vendor yang akan diinformasikan dari sistem E-Partnership.

  7. Setiap mitra yang telah lulus prakualifikasi, maka mitra dianggap telah sepakat untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam syarat dan ketentuan (berikut perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT Industri telekomunikasi Indonesia (Persero)), perundang-undangan, maupun etika bisnis yang berlaku di Indonesia / Mitra setuju bahwa pendaftaran melalui Sistem Online E-Partnership tidak boleh menyalahi peraturan perundang-undangan maupun etika bisnis yang berlaku di Indonesia.

  8. Mitra tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada jasa dan transmisi data teknis, baik di wilayah Indonesia maupun ke luar dari wilayah Indonesia melalui Sistem Online E-Partnership yang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11, Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  9. Mitra menyadari bahwa usaha apapun untuk dapat menembus sistem komputer dengan tujuan memanipulasi data, scraping/crawling, atau aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi Sistem Online E-Partnership merupakan tindakan melanggar hukum dan menyatakan mitra gugur dalam proses prakualifikasi.

  10. Akun dalam Sistem Online Partnership akan berakhir apabila : Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan tidak memenuhi komitmen pada saat proses prakualifikasi, proses pengadaan/tender, dan proses implementasi pekerjaan/proyek serta mitra akan mendapatkan informasi pemblokiran pada akun E-Partnership Mitra.

  11. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) sebagai pengelola situs E-Partnership berhak memutuskan perjanjian dengan Mitra secara sepihak apabila Mitra dianggap tidak dapat mentaati ketentuan yang ada/berlaku.

INFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA

  • Tahap Pelaksanaan
      1. Pemasangan OSP FO Node-B Telkomsel TREG-1 Phase-2

Apabila dokumen tidak dapat di klik, maka “Dokumen Tidak Dipersyaratkan”

  • Tahap Pelaksanaan
      1. Pengadaan Fiberisasi Node-B

Apabila dokumen tidak dapat di klik, maka “Dokumen Tidak Dipersyaratkan”

  • Tahap Pelaksanaan
      1. Pengadaan Seat Management BRIBOX AIO PC High End
        Nama Paket & Nilai Pagu
        • Dokumen Kontrak
        • Ringkasan Kontrak (Dokumen Tidak Dipersyaratkan)
        • Surat Perintah Mulai Kerja (Dokumen Tidak Dipersyaratkan)
        • Surat Jaminan Pelaksanaan (Dokumen Tidak Dipersyaratkan)
        • Surat Jaminan Uang Muka (Dokumen Tidak Dipersyaratkan)
        • Surat Jaminan Pemeliharaan (Dokumen Tidak Dipersyaratkan)
        • Surat Tagihan (Proyek Pekerjaan Belum Selesai)
        • Surat Perintah Membayar (Proyek Pekerjaan Belum Selesai)
        • Surat Perintah Pencairan Dana (Proyek Pekerjaan Belum Selesai)
        • Laporan Pelaksanaan Pekerjaan (Proyek Pekerjaan Belum Selesai)
        • Laporan Penyelesaian Pekerjaan (Proyek Pekerjaan Belum Selesai)
        • Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Proyek Pekerjaan Belum Selesai)
        • Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over (Proyek Pekerjaan Belum Selesai)
        • Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over (Proyek Pekerjaan Belum Selesai)
      2. Pengadaan Kartu Prepaid Mandiri
        Nama Paket & Nilai Pagu

Apabila dokumen tidak dapat di klik, maka “Dokumen Tidak Dipersyaratkan” atau “Proyek Pekerjaan Belum Selesai”