Diwajibkan kepada seluruh tamu agar dapat menunjukan hasil uji surat keterangan Rapid Test dengan hasil non reaktif, yang berlaku maksimal 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat keterangan diterbitkan, atau hasil uji Swab-PCR dengan hasil negatif, yang berlaku maksimal 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Copyright © 2020 PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)