PT INTI (Persero) didirikan pada 30 Desember 1974 dan memperoleh status Badan Hukum pada 01 Agustus 1975 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Akta Pendirian Badan Hukum ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.Y.A.5/273/10 tertanggal 01 Agustus 1975, dengan modal dasar Rp 1.000.000.000.000. Modal tersebut terbagi atas 1.000.000 lembar saham, masing-masing bernilai Rp 1.000.000.
Modal yang ditempatkan sebesar Rp 350.000.000.000 atau sejumlah 350.000 lembar saham, dengan komposisi kepemilikan saham 100% Pemerintah Indonesia.
Jenis dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT INTI (Persero) yaitu industri telekomunikasi, elektronika, kelistrikan/energi, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu :
Copyright © 2020 PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)